Tower Berdiri Diduga Tanpa PBG, Warga Bongancina Minta Proyek Dibatalkan Total! Dewa Mertayasa Soroti Dugaan Pembangkangan SP dan Kelalaian Pengawasan, Potensi Pidana Diminta Diusut

awak media, pembangunan tower tersebut hingga kini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang, belum memperoleh persetujuan seluruh warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter sebagaimana menjadi salah satu ketentuan teknis yang sering dijadikan acuan dalam pembangunan menara telekomunikasi, serta belum melengkapi seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Sebelumnya, dalam rapat mediasi di Kantor Perbekel Bongancina, Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, aparat TNI-Polri, pemerintah desa, pihak perusahaan, BPD, PERADI, tokoh masyarakat, dan warga menyepakati penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan secara resmi.

Dari sisi hukum, apabila benar terdapat pekerjaan konstruksi yang dilakukan sebelum terbitnya PBG, maka pelaksana maupun pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan persetujuan, denda administratif, hingga perintah pembongkaran apabila persyaratan hukum tidak dipenuhi.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pemberian data atau dokumen yang tidak benar, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses perizinan, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara pembangunan tower di Desa Bongancina. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional agar seluruh proses pembangunan benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin keselamatan warga, serta melindungi hak masyarakat yang terdampak.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *