merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa setiap anak, termasuk anak yang sedang menjalani pembinaan, tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, perhatian, serta kesempatan kedua demi menyongsong masa depan yang lebih baik.
Redaktur : Rahmat Hidayat

