Tag: Wakapolri: Korban TPPO yang Melanggar Hukum Akibat Paksaan Tidak Boleh Dipidana
-

Wakapolri: Korban TPPO yang Melanggar Hukum Akibat Paksaan Tidak Boleh Dipidana
Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Hal ini didasarkan pada prinsip non penalizazion yang melindungi korban sebagai subjek yang dilindungi dan berhak atas perlindungan. “Prinsip dalam regulasi yang baru…