Tag: Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014
-

Direktur YLBH-CNI Risky Kurniawan: Kasus Pencabulan Anak Dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014, Sanksi Tegas Hingga 15 Tahun Penjara
Kota Tanjungbalai, 22 Juli 2026 – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum guru Berinisial (A) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tanggapan tegas dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Tanjungbalai, Risky Kurniawan, S.H. Menurutnya, perbuatan semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia…