Kategori: Jakarta
-

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath : Keputusan MK No.114/PUU-XXIII/2025, Tidak Menutup Ruang Perbantuan Polri di Luar Institusi Kepolisian
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano,…