Batu Bara, Sumatera Utara – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batu Bara melaksanakan pengawasan terhadap personel Polres Batu Bara yang bertugas melaksanakan pelayanan publik pada hari Selasa (09/12/2025) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 1.403/XI/HUK.6.6./2025/SIPROPAM, tanggal 1 Nopember 2025.
Petugas yang melaksanakan pengawasan adalah IPTU Arianto Sitorus, S.H. dan AIPDA Agus Prianto.
Sasaran pengawasan dan pengecekan meliputi personel Polres Batu Bara yang melaksanakan tugas pelayanan di:
– CALL CENTER 110
– SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
– SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
– SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
– YANDUAN PROPAM PRESISI (Pelayanan Pengaduan Propam Presisi)
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pengawasan terhadap personel yang bertugas sebagai pelayanan pembuatan SIM, petugas piket SPKT, personel yang bertugas sebagai pelayanan pembuatan SKCK, dan memberikan petunjuk serta arahan kepada masyarakat tentang YANDUAN PROPAM PRESISI.
IPTU Arianto Sitorus, S.H., selaku Kasi Propam Polres Batu Bara, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan personel Polres Batu Bara memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Polres Batu Bara. Kami juga tidak mentolerir adanya praktik pungli dalam bentuk apapun,” tegas IPTU Arianto Sitorus, S.H.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar. Sipropam Polres Batu Bara akan terus melaksanakan pengawasan secara berkala demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Batu Bara.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

